ANTARA - BPJS Ketenagakerjaan meminta mantan pekerja PT Sritex untuk segera mengurus jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) usai menyelesaikan pemberkasan jaminan hari tua (JHT). Direktur BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo saat meninjau pemberkasan di Sritex, Rabu (5/3), mengatakan setelah menyelesaikan JHT, mereka bisa mendaftar untuk JKP di aplikasi SIAPkerja. (Denik Apriyani/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)